8.2.15.1 PERUSAKAN HARTA SECARA TIDAK LANGSUNG

PERUSAKAN ATAS PERINTAH PIHAK BERWAJIB

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 449 

(1)  Orang yang merusak sebuah bangunan atas perintah yang berwajib demi kepentingan umum, tidak wajib membayar ganti rugi. 

(2)  Orang yang merusak sebuah bangunan atas inisiatifnya sendiri meskipun demi kepentingan umum, wajib membayar ganti rugi.