PENGEMBALIAN OBJEK WADI’AH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 424
(1) Muwaddi’ dapat mengambil kembali obyek wadi’ah sesuai ketentuan dalam akad.
(2) Setiap biaya yang berkaitan dengan pengembalian obyek wadi’ah menjadi tanggung jawab muwaddi’ .
Pasal 425
(1) Apabila mustaudi’ meninggal dunia, maka ahli waris harus mengembalikan obyek wadi’ah.
(2) Mustaudi’ tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan obyek wadi’ah yang terjadi sebelum diserahkan kepada muwaddi’ dan bukan karena kelalaiannya.
Pasal 426
Segala sesuatu yang dihasilkan oleh obyek wadi'ah menjadi milik muwaddi’.
Pasal 427
(1) Apabila muwaddi’ tidak diketahui lagi keberadaannya, mustaudi’ harus menyerahkan obyek wadi’ah kepada keluarga muwaddi’, setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
(2) Apabila mustaudi’ memberikan obyek wadi’ah tanpa penetapan pengadilan, maka ia harus menanggung kerugian akibat perbuatannya itu.
Pasal 428
(1) Apabila mustaudi’ meninggal dunia damsebagian harta peninggalannya merupakan obyek wadi’ah, maka ahli warisnya wajib mengembalikan harta tersebut kepada muwaddi’ .
(2) Apabila obyek wadi’ah hilang bukan karena kelalaian ahli waris, maka mereka tidak harus menggantinya.
Pasal 429
Apabila muwaddi' meninggal, maka obyek wadi’ah harus diserahkan kepada ahli warisnya.