8.2.14.5 PEMELIHARAAN OBJEK WADI'AH

PEMELIHARAAN OBJEK WADI’AH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 421 

(1)   Apabila obyek wadi’ah memerlukan biaya perawatan dan pemeliharaan, maka muwaddi’ harus bertanggung jawab atas biaya tersebut. 

(2)    Apabila muwaddi’ tidak diketahui keberadaannya, maka mustaudi’ dapat memohon ke pengadilan untuk menetapkan penyelesaian terbaik guna kepentingan muwaddi’ . 

Pasal 422 

(1)  Mustaudi’ dilarang mencampurkan obyek wadi’ah dengan harta lainnya yang sejenis sehingga tidak bisa dibedakan tanpa seizin muwaddi’. 

(2)   Apabila obyek wadi’ah bercampur dengan arta lain tanpa sengaja, sehingga tidak dapat dibedakan antara satu dengan yang lainnya, maka akibat percampuran tersebut bukan tanggung jawab mustaudi’. 

Pasal 423 

Mustaudi’ tidak boleh mengalihkan obyek wadi’ah kepada pihak lain tanpa seizin muwaddi’.