PENYIMPANAN OBYEK WADI’AH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 415
Mustaudi’ boleh meminta pihak lain yang dipercaya untuk menyimpan obyek wadi’ah.
Pasal 416
Mustaudi’ harus menyimpan obyek wadi’ah di tempat yang layak dan pantas.
Pasal 417
Apabila mustaudi’ terdiri atas beberapa pihak, dan obyek wadi’ah tidak dapat dibagi-bagi, maka salah satu pihak dari mereka dapat menyimpannya sendiri setelah ada persetujuan dari pihak yang lain, atau mereka menyimpannya secara bergiliran.
Pasal 418
(1) Apabila obyek wadi’ah dapat dipisah-pisah, maka masing-masing muwaddi’ dapat membagi-bagi obyek wadi’ah sama besarnya, sehingga setiap pihak menyimpan bagiannya.
(2) Setiap pihak yang menyimpan bagian dari obyek wadi’ah sebagaimana dalam ayat (1), dilarang menyerahkan bagian yang menjadi tanggung-jawabnya kepada pihak lain tanpa izin dari muwaddi’.
Pasal 419
(1) Apabila muwaddi’ tidak diketahui keberadaannya, mustaudi’ tetap harus menyimpan obyek wadi’ah sampai diketahui dan/atau dibuktikan bahwa muwaddi’ telah tiada.
(2) Mustaudi’ dibolehkan memindahtangankan obyek wadi’ah sebagaimana dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
Pasal 420
(1) Apabila obyek wadi’ah termasuk harta yang rusak bila disimpan lama, maka mustaudi' berhak menjualnya, serta hasil penjualannya disimpan berdasarkan amanah.
(2) Apabila harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dijual dan rusak, maka mustaudi' tidak wajib mengganti kerugian.