RUKUN WADI’AH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 409
(1) Rukun wadi’ah terdiri atas:
a. muwaddi’ /penitip;
b. mustauda’ /penerima titipan
c. obyek wadi’ah/harta titipan; dan
d. akad.
(2) Akad dapat dinyatakan dengan lisan, tulisan, atau isyarat.
Pasal 410
Para pihak yang melakukan akad wadi’ah harus memiliki kecakapan hukum
Pasal 411
Obyek wadi’ah harus dapat dikuasai dan diserahterimakan.
Pasal 412
Muwaddi’ dan mustaudi’ dapat membatalkan akad wadi'ah sesuai kesepakatan