PENGERTIAN WADI’AH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 20
Ayat 17
Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut
PENGERTIAN WADI’AH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 20
Ayat 17
Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut