8.2.13.8 PENYIMPANAN MARHUN

PENYIMPANAN MARHUN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 397 

Murtahin dapat menyimpan sendiri marhun atau pada pihak ketiga. 

Pasal 398 

Kekuasaan penyimpan harta gadai sama dengan kekuasaan penerima harta gadai. 

Pasal 399 

Penyimpan harta gadai tidak boleh menyerahkan harta tersebut baik kepada pemberi gadai maupun kepada penerima gadai tanpa izin dari salah satu pihak. 

Pasal 400 

(1)  Harta gadai dapat dititipkan kepada penyimpan yang lain apabila penyimpan yang pertama meninggal, dengan persetujuan pemberi dan penerima gadai. 

(2)  Pengadilan dapat menunjuk penyimpan harta gadai apabila pemberi dan penerima gadai tidak sepakat. 

Pasal 401 

Pemberi gadai bertanggung jawab atas biaya penyimpanan dan pemeliharaan harta gadai, kecuali ditentukan lain dalam akad.