1.3.1.16 Ketentuan Rujuk

KETENTUAN RUJUK 

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 163 

(1) Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam masaiddah. 

(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal : 

       a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul; 

       b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Pasal 164 

Seorang wanita dalam iddah talak raj`I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi

Pasal 165 

Rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.