APABILA HARTA GADAI RUSAK
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariaih
Pasal 406
Apabila harta gadai rusak karena kelalaiannya, penerima gadai harus mengganti harta gadai.
Pasal 407
Apabila yang merusak harta gadai adalah pihak ketiga, maka yang bersangkutan harus menggantinya.
Pasal 408
Penyimpan harta gadai harus mengganti kerugian apabila harta gadai itu rusak karena kelalaiannya.