TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PENJAMIN ATAS KELALAIANNYA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 360
Apabila penjamin memindahkan tanggung jawabnya kepada pihak lain dengan persetujuan pihak pemberi pinjaman dan peminjam, maka penjamin dibebaskan dari tanggungjawab.
Pasal 361
(1) Penjamin wajib bertanggung jawab untuk membayar utang peminjam apabila peminjam tidak melunasi utangnya.
(2) Penjamin wajib mengganti kerugian untuk barang yang hilang atau rusak karena kelalaiannya.