1.3.1.15 Alat-Alat Bukti Perceraian yang Sah

ALAT-ALAT BUKTI PERCERAIAN YANG SAH

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 8 

Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak. 

Pasal 9 

(1)      Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama. 

(2)      Dalam hal surat bukti yang dimaksud dala ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama.