8.2.11.4 KAFALAH ATAS DIRI DAN HARTA

KAFALAH ATAS DIRI DAN HARTA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 347 

Akad kafalah terdiri atas kafalah atas diri dan kafalah atas harta

Pasal 348 

(1)  Pihak pemberi pinjaman memiliki hak memilih untuk menuntut pada penjamin atau kepada pihak peminjam. 

(2)  Dalam melaksanakan hak tersebut kepada salah satu pihak dari kedua pihak itu tidak berarti bahwa pihak pemebri pinjaman kehilangan hak terhadap yang lainnya. 

Pasal 349 

Pihak-pihak yang mempunyai utang bersama berarti saling menjamin satu sama lain, dan salah satu pihak dari mereka bisa dituntut untuk membayar seluruh jumlah utang. 

Pasal 350 

(1) Apabila ada suatu syarat pada akad jaminan bahwa peminjam menjadi bebas dari tanggung jawabnya, maka akad itu berubah menjadi hawalah/pemindahan utang. 

(2)   Apabila peminjam melakukan hawalah/pemindahan utang, maka debitur lain yang dipindahkan utangnya berhak menuntut pembayaran kepada salah satu pihak dari mereka yang diinginkannya. 

Pasal 351

(1)  Apabila penjamin meninggal dunia, ahli warisnya berkewajiban untuk menggantikannya atau menunjuk penggantinya. 

(2)  Apabila ahli waris gagal dalam menghadirkan peminjam, maka harta peninggalan penjamin harus digunakan untuk membayar utang yang dijam innya.

(3)   Apabila pemberi pinjaman meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat menuntut sejumlah uang jaminan kepada penjamin.

Pasal 352 

Apabila pihak pemberi pinjaman menangguhkan tuntutannya kepada peminjam maka ia dianggap telah pula menangguhkan tuntutannya kepada penjamin. 

Pasal 353 

(1)  Pihak pemberi pinjaman dapat memaksa peminjam untuk membayar utang dengan segera apabila diduga yang bersangkutan akan melarikan diri dari tanggungjawabnya. 

(2)   Pengadilan dapat memaksa peminjam untuk mencari penjamin atas permohonan pihak pemberi pinjaman. 

Pasal 354 

(1)  Apabila penjamin telah melunasi utang peminjam kepada pihak pemberi pinjaman, maka penjamin berhak menuntut kepada peminjam sehubungan dengan kafalahnya. 

(2)  Apabila penjamin seperti dimaksud ayat (1) di atas hanya mampu melunasi sebagian utang peminjam, maka ia hanya berhak menuntut sebesar utang yang telah dibayarkannya.