8.2.11.3 KAFALAH MUTLAQAH DAB MUQAYYAADAH

KAFALAH MUTLAQAH DAN MUQAYYAADAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 342 

Kafalah dapat dilakukan dengan cara muthlaqah/tidak dengan syarat atau muaqayyadah / dengan syarat. 

Pasal 343 

Dalam akad kafalah yang tidak terikat persyaratan, kafalah dapat segera dituntut apabila utang itu harus segera dibayar oleh debitur. 

Pasal 344 

Dalam akad kafalah yang terikat persyaratan, penjamin tidak dapat dituntut untuk membayar sampai syarat itu dipenuhi. 

Pasal 345 

Dalam hal kafalah dengan jangka waktu terbatas, tuntutan hanya dapat diajukan kepada penjamin selama jangka waktu kafalah. 

Pasal 346 

Penjamin tidak dapat menarik diri dari kafalah setelah akad ditetapkan kecuali dipersyaratkan lain.