KAFALAH MUTLAQAH DAN MUQAYYAADAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 342
Kafalah dapat dilakukan dengan cara muthlaqah/tidak dengan syarat atau muaqayyadah / dengan syarat.
Pasal 343
Dalam akad kafalah yang tidak terikat persyaratan, kafalah dapat segera dituntut apabila utang itu harus segera dibayar oleh debitur.
Pasal 344
Dalam akad kafalah yang terikat persyaratan, penjamin tidak dapat dituntut untuk membayar sampai syarat itu dipenuhi.
Pasal 345
Dalam hal kafalah dengan jangka waktu terbatas, tuntutan hanya dapat diajukan kepada penjamin selama jangka waktu kafalah.
Pasal 346
Penjamin tidak dapat menarik diri dari kafalah setelah akad ditetapkan kecuali dipersyaratkan lain.