PENGERTIAN KAFALAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 20
Ayat 12
Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi jaminan untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam
PENGERTIAN KAFALAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 20
Ayat 12
Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi jaminan untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam