HARGA DAN JANGKA WAKTU IJARAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 315
(1) Nilai atau harga ijarah antara lain ditentukan berdasarkan satuan waktu.
(2) Satuan waktu yang dimaksud dalam ayat (1) adalah menit, jam , hari, bulan, dan atau tahun.
Pasal 316
(1) Awal waktu ijarah ditetapkan dalam akad atau atas dasar kebiasaan.
(2) Waktu ijarah dapat diubah berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pasal 317
Kelebihan waktu dalam ijarah yang dilakukan oleh musta’jir, harus dibayar berdasarkan kesepakatan atau kebiasaan.