8.2.10.7 PEMELIHARAAN MA'JUR, TANGGUNG JAWAB KERUSAKAN

PEMELIHARAAN MA’JUR, TANGGUNG JAWAB KERUSAKAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 312 

Pemeliharaan m a'jur adalah tanggungjawab musta’jir kecuali ditentukan lain dalam akad. 

Pasal 313 

(1) Kerusakan ma’jur karena kelalaian musta’jir adalah tanggung jawabnya, kecuali ditentukan lain dalam akad.

(2) Apabila ma’ju r rusak selama masa akad yang terjadi bukan karena kelalaian musta’jir, maka mu’ajir wajib menggantinya. 

(3) Apabila dalam akad ijarah tidak ditetapkan mengenai pihak yang bertanggungjawab atas kerusakan ma’jur, maka hukum kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka yang dijadikan hukum. 

Pasal 314 

(1) Apabila terjadi kerusakan ma’jur sebelum jasa yang diperjanjikan diterima secara penuh oleh musta'jir, musta’jir tetap wajib membayar uang ijarah kepada mu’ajir berdasarkan tenggat waktu dan jasa yang diperoleh. 

(2)  Penentuan nominal uang ijarah sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah.