8.2.10.5 UANG IJARAH DAN CARA PEMBAYARANNYA

UANG IJARAH DAN CARA PEMBAYARANNYA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariaih

Pasal 307 

(1)    Jasa ijarah dapat berupa uang, surat berharga, dan atau benda lain berdasarkan kesepakatan. 

(2)    Jasa ijarah dapat dibayar dengan atau tanpa uang muka, pembayaran didahulukan, pembayaran setelah ma’jur selesai digunakan, atau diutang berdasarkan kesepakatan. 

Pasal 308 

(1)      Uang muka ijarah yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan kecuali ditentukan lain dalam akad.

(2)      Uang muka ijarah harus dikembalikan oleh mu’ajir apabila pembatalan ijarah dilakukan olehnya . 

(3)      Uang muka ijarah tidak harus dikembalikan oleh mu’a jir apabila pembatalan ijarah dilakukan oleh musta’jir.