1.3.1.14 Saat Terjadinya Perceraian dalam Cerai Talak

SAAT TERJADINYA PERCERAIAN DALAM CERAI TALAK

a. Undang-Undang No.7 Tahun 1989

Pasal 71 (Ayat 2)

(2) Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi.

b. Kompilasi Hukum Islam

Pasal 123 

Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan