SAAT TERJADINYA PERCERAIAN DALAM CERAI TALAK
a. Undang-Undang No.7 Tahun 1989
Pasal 71 (Ayat 2)
(2) Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi.
b. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 123
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan