8.2.10.3 KETENTUAN AKAD IJARAH

KETENTUAN AKAD IJARAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 297 

Akad ijarah dapat diubah, diperpanjang, dan atau dibatalkan berdasarkan kesepakatan.

Pasal 298 

(1)  Akad ijarah dapat diberlakukan untuk waktu yang akan datang. 

(2)  Para pihak yang melakukan akad ijarah tidak boleh membatalkannya hanya karena akad itu masih belum berlaku.

Pasal 299 

Akad ijarah yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan karena ada penawaran yang lebih tinggi dari pihak ketiga. 

Pasal 300 

(1)   Apabila musta’jir menjadi pemilik dari ma’jur, maka akad ijarah berakhir dengan sendirinya. 

(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga pada ijarah jama’i/kolektif.