KETENTUAN AKAD IJARAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 297
Akad ijarah dapat diubah, diperpanjang, dan atau dibatalkan berdasarkan kesepakatan.
Pasal 298
(1) Akad ijarah dapat diberlakukan untuk waktu yang akan datang.
(2) Para pihak yang melakukan akad ijarah tidak boleh membatalkannya hanya karena akad itu masih belum berlaku.
Pasal 299
Akad ijarah yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan karena ada penawaran yang lebih tinggi dari pihak ketiga.
Pasal 300
(1) Apabila musta’jir menjadi pemilik dari ma’jur, maka akad ijarah berakhir dengan sendirinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga pada ijarah jama’i/kolektif.