8.2.10.1 PENGEMBALIAN MA'JUR

PENGEMBALIAN MA’JUR

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 320 

Ijarah berakhir dengan berakhirnya waktu ijarah yang ditetapkan dalam akad.

 

Pasal 321

(1)  Cara pengembalian ma’jur dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam akad. 

(2)  Bila cara pengembalian ma’jur tidak ditentukan dalam akad, maka pegembalian ma’jur dilakukan sesuai dengan kebiasaan.