PENGEMBALIAN MA’JUR
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 320
Ijarah berakhir dengan berakhirnya waktu ijarah yang ditetapkan dalam akad.
Pasal 321
(1) Cara pengembalian ma’jur dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam akad.
(2) Bila cara pengembalian ma’jur tidak ditentukan dalam akad, maka pegembalian ma’jur dilakukan sesuai dengan kebiasaan.