8.2.9.6 KHIYAR GHABN DAN TAGHRIB

KHIYAR GHABN Dan TAGHRIB

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 287 

Pembeli berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad karena penjual memberi keterangan yang salah mengenai kualitas benda yang dijualnya. 

Pasal 288 

(1)  Pembeli dapat menuntut pihak penjual untuk menyediakan barang yang sesuai dengan keterangannya. 

(2)  Pembeli dapat mengajukan ke pengadilan untuk menetapkan agar pemberi keterangan palsu untuk menyediakan barang yang sesuai dengan keterangannya atau didenda. 

Pasal 289 

(1)  Hak menuntut karena salah memberi keterangan sebagai ditetapkan pada ayat (1) Pasal 288 dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya. 

(2)  Pembeli kehilangan hak pilihnya sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) dan (2) Pasal 288, apabila ia telah memanfaatkan benda yang dibelinya secara sempurna. 

Pasal 290 

Penjualan benda yang didasarkan keterangan yang salah yang dilakukan dengan sengaja oleh penjual atau wakilnya, dapat dibatalkan.

Pasal 291 

(1)   Pembelian benda yang haram diperjualbelikan, tidak sah.

(2)   Pembeli benda yang disertai keterangan yang salah yang dilakukan tidak sengaja, adalah sah. 

(3)   Pembeli dalam akad yang diatur pada ayat (2) di atas, berhak untuk membatalkan atau meneruskan akad tersebut. 

Pasal 292 

(1)   Pihak yang merasa tertipu dalam akad jual-beli dapat membatalkan penjualan tersebut. 

(2)   Persengketaan antara korban penipuan dengan pelaku penipuan dapat diselesaikan dengan dan ai/al-shulh dan atau ke pengadilan. 

Pasal 293 

Pembeli yang menjadi korban penipuan, kehilangan hak untuk membatalkan akad jual-b eli apabila benda yang dijadikan obyek akad telah dimanfaatkan secara sempurna. 

Pasal 294 

(1)   Hak untuk melakukan pembatalan akad jual-beli yang disertai dengan penipuan, tidak dapat diwariskan. 

(2)   Hak untuk melakukan pembatalan akad jual-beli yang disertai dengan penipuan, berakhir apabila pihak yang tertipu telah mengubah dan atau m emodifikasi benda yang dijadikan obyek jual-beli.