KHIYAR ‘AIB
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 279
Benda yang diperjualbelikan harus terbebas dari ‘aib, kecuali telah dijelaskan sebelumnya.
Pasal 280
Pembeli berhak meneruskan atau membatalkan akad jualbeli yang obyeknya ‘aib tanpa penjelasan sebelumnya dari pihak penjual.
Pasal 281
(1) ‘Aib benda yang menimbulkan perselisihan antara pihak penjual dan pihak pembeli diselesaikan oleh Pengadilan.
(2) ‘Aib benda diperiksa dan ditetapkan oleh ahli dan atau lembaga yang berwenang.
(3) Penjual wajib mengembalikan uang pembelian kepada pembeli apabila obyek dagangan ‘aib karena kelalaian penjual.
(4) Pengadilan berhak menolak tuntutan pembatalan jualbeli dari pembeli apabila ‘aib benda terjadi karena kelalaian pembeli.
Pasal 282
Pengadilan berhak menetapkan status kepemilikan benda tambahan dari benda yang ‘aib yang disengketakan.
Pasal 283
(1) Pembeli bisa menolak seluruh benda yang dibeli secara borongan apabila terbukti beberapa diantaranya sudah ‘aib sebelum serah terima.
(2) Pembeli dibolehkan hanya membeli benda-benda yang tidak ‘aib.
Pasal 284
Obyek jual-beli yang telah digunakan atau dimanfaatkan secara sempurna tidak dapat dikembalikan.
Pasal 285
(1) Penjualan benda yang ‘aibnya tidak merusak kualitas benda yang diperjualbelikan yang diketahui sebelum serah terima, adalah sah.
(2) Pembeli dalam penjualan benda yang 'aib yang dapat merusak kualitasnya, berhak untuk mengembalikan benda itu kepada penjual dan berhak memperoleh seluruh uangnya kembali.
Pasal 286
(1) Penjualan benda yang tidak dapat dimanfaatkan lagi, tidak sah.
(2) Pembeli berhak untuk mengembalikan barang sebagaimana dalam ayat (1) kepada penjual, dan berhak menerima kembali seluruh uangnya.