1.3.1.13 Biaya Perkara

BIAYA PERKARA DALAM CERAI TALAK

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

Pasal 89

(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon.

(2) Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir.