8.2.6.9 KEWAJIBAN MUDHARIB

KEWAJIBAN MUDHARIB

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 248 

Mudharib wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pem ilik modal dalam akad. 

Pasal 249 

Mudharib wajib bertanggungjawab terhadap risiko kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam akad.