KEWAJIBAN MUDHARIB
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 248
Mudharib wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pem ilik modal dalam akad.
Pasal 249
Mudharib wajib bertanggungjawab terhadap risiko kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam akad.