KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN USAHAA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 246
Keuntungan hasil usaha yang menggunakan modal campuran/shahib al-maal dan mudharib, dibagi secara proporsional atau atas dasar kesepakatan semua pihak.
Pasal 252
Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib, dibebankan pada pemilik modal.