8.2.6.8 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN USAHAA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 246 

Keuntungan hasil usaha yang menggunakan modal campuran/shahib al-maal dan mudharib, dibagi secara proporsional atau atas dasar kesepakatan semua pihak.

Pasal 252 

Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib, dibebankan pada pemilik modal.