HAK MUDHARIB
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 239
(1) Mudharib berhak membeli barang dengan maksud menjualnya kembali untuk memperoleh untung.
(2) Mudharib berhak menjual dengan harga tinggi atau rendah, baik dengan tunai maupun cicilan.
(3) Mudharib berhak menerima pembayaran dari harga barang dengan pengalihan piutang.
(4) Mudharib tidak boleh menjual barang dalam jangka waktu yang tidak biasa dilakukan oleh para pedagang.
Pasal 242
(1) Mudharib berhak atas keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya yang disepakati dalam akad.
(2) Mudharib tidak berhak mendapatkan imbalan apabila usaha yang dilakukannya rugi.