KETENTUAN MUDHARABAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 238
(1) Status benda yang berada di tangan mudharib yang diterima dari shahib al-m al, adalah modal.
(2) Mudharib berkedudukan sebagai wakil shahib al-m al dalam menggunakan modal yang diterimanya.
(3) Keuntungan yang dihasilkan dalam mudharabah, menjadi m ilik bersama.