8.2.6.4 KETENTUAN MUDHARABAH

KETENTUAN MUDHARABAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 238 

(1)    Status benda yang berada di tangan mudharib yang diterima dari shahib al-m al, adalah modal. 

(2)    Mudharib berkedudukan sebagai wakil shahib al-m al dalam menggunakan modal yang diterimanya.

(3)    Keuntungan yang dihasilkan dalam mudharabah, menjadi m ilik bersama.