SYARAT MUDHARABAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 231
(1) Pemilik modal wajib menyerahkan dana dan atau barang yang berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam usaha.
(2) Penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati.
(3) Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan ditetapkan dalam akad.
Pasal 234
Pihak yang melakukan usaha dalam syirkah al-mudharabah harus m em iliki keterampilan yang diperlukan dalam usaha.
Pasal 235
(1) Modal harus berupa barang, uang dan atau barang yang berharga.
(2) Modal harus diserahkan kepada pelaku usaha/mudharib.
(3) Jumlah modal dalam suatu akad mudharabah harus dinyatakan dengan pasti.