PENGERTIAN MUDHARABAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 20
Ayat 3
Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan bagi hasil
PENGERTIAN MUDHARABAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 20
Ayat 3
Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan bagi hasil