8.2.5.9 HAK ATAS PIUTANG BERSAMA

HAK ATAS PIUTANG BERSAMA 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 203 

Apabila salah satu pihak atau lebih meminjamkan harta warisan yang menjadi hak m ilik bersama kepada pihak lain, maka piutang itu menjadi hak m ilik bersama. 

Pasal 204 

Piutang dari seorang yang meninggal merupakan hak m ilik bersama para ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masingmasing. 

Pasal 205 

Utang pengganti kerugian akibat salah satu pihak merusak harta bersama, maka utang ditanggung oleh para pemilik.

Pasal 207 

Salah satu pemilik piutang bersama dapat meminta dan menerima pembayaran untuk bagiannya sepdiri, secara terpisah, dari yang berutang. 

Pasal 208 

Pembayaran yang diterima oleh salah satu pihak dari piutang yang dim iliki bersama, menjadi hak milik bersama. 

Pasal 209 

(1)   Apabila satu pihak pemilik piutang bersama membeli sesuatu dari yang berutang seharga sahamnya maka pemilik lainnya tidak menjadi pemilik harta yang dibeli tersebut. 

(2)    Pemilik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat menuntut kerugian senilai sahamnya bila harga harta yang dibeli melebihi harga saham miliknya

Pasal 210 

Apabila salah satu pihak pemilik piutang bersama melakukan shulh dengan yang berutang mengenai bagiannya, maka pemilik lainnya tetap menerima bagiannya senilai sahamnya masing-masing. 

Pasal 211 

(1)   Apabila salah satu pihak pemilik piutang bersama menerima bagiannya dari yang berutang , dan secara tidak sengaja rusak ketika berada di tangannya, maka ia tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian berkaitan dengan saham pemilik lainnya. 

(2)   Sisa utang yang belum dibayar oleh yang berutang adalah m ilik pemilik lainnya.

Pasal 212 

(1)   Apabila salah satu pihak pemilik piutang bersama mempekerjakan yang berutang dengan upah yang diperhitungkan dari sahamnya, maka pem ilik lainnya dapat menuntut bagiannya sesuai dengan sahamnya dari sejumlah upah yang diberikan. 

(2)  Sisa piutang dari yang berutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi piutang bersama. 

Pasal 213 

Apabila satu pihak pemilik piutang bersama membebaskan utang yang berutang sesuai dengan sahamnya, maka sisa utang wajib dibayar oleh pemilik saham lainnya. 

Pasal 214 

Para pihak pemilik piutang bersama tidak boleh memperpanjang atau memperpendek tanggal pembayaran tanpa ada kesepakatan dari pihak lainnya.