8.2.5.6 SYIRKAH INAN

SYIRKAH INAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 173 

(1)   Syirkah ‘inan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama modal sekaligus kerjasama keahlian dan atau kerja. 

(2)    Pembagian keuntungan dan atau kerugian dalam kerjasama modal dan kerja ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 

Pasal 174 

Dalam syirkah a l-‘inan berlaku ketentuan yang mengikat para pihak dan modal yang disertakannya. 

Pasal 175 

(1)   Para pihak dalam syirkah al-‘inan tidak wajib untuk menyerahkan semua uangnya sebagai sumber dana modal. 

(2)   Para pihak dibolehkan mempunyai harta yang terpisah dari modal syirkah al-‘inan. 

Pasal 176 

Akad syirkah ‘inan dapat dilakukan pada perniagaan umum dan atau perniagaan khusus. 

Pasal 177 

(1)    Nilai kerugian dan kerusakan yang terjadi bukan karena kelalaian para pihak dalam syirkah al-‘inan, wajib ditanggung secara proporsional. 

(2)     Keuntungan yang diperoleh dalam syirkah ‘inan dibagi secara proporsional.