SYIRKAH AMWAL
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 146
Dalam kerjasama modal, setiap anggota syirkah harus menyertakan modal berupa uang tunai atau barang berharga.
Pasal 147
Apabila kekayaan anggota yang akan dijadikan modal syirkah bukan berbentuk uang tunai, maka kekayaan tersebut harus dijual dan atau dinilai terlebih dahulu sebelum melakukan akad kerjasama.