8.2.5.3 SYIRKAH AMWAL

SYIRKAH AMWAL 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 146 

Dalam kerjasama modal, setiap anggota syirkah harus menyertakan modal berupa uang tunai atau barang berharga. 

Pasal 147 

Apabila kekayaan anggota yang akan dijadikan modal syirkah bukan berbentuk uang tunai, maka kekayaan tersebut harus dijual dan atau dinilai terlebih dahulu sebelum melakukan akad kerjasama.