8.2.5.2 KETENTUAN KEANGGOTAAN SYIRKAH

KETENTUAN KEANGGOTAAN SYIRKAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 

Pasal 141

(1)    Setiap anggota syirkah mewakili anggota lainnya untuk melakukan akad dengan pihak ketiga dan atau menerima pekerjaan dari pihak ketiga untuk kepentingan syirkah. 

(2)    Masing-masing anggota syirkah bertanggung jawab atas risiko yang diakibatkan oleh akad yang dilakukannya dengan pihak ketiga dan atau menerima pekerjaan dari pihak ketiga untuk kepentingan syirkah.

(3)    Seluruh anggota syirkah bertanggung jawab atas risiko yang diakibatkan oleh akad dengan pihak ketiga yang dilakukan oleh salah satu anggotanya yang dilakukan atas persetujuan anggota syirkah lainnya.