8.2.5.14 PEMANFAATAN SYIRKAH MILK

PEMANFAATAN SYIRKAH MILIK

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 193 

Pemanfaatan syirkah milk dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan. 

Pasal 194 

Tidak satu pihak pun dari para pemilik syirkah milk dapat memaksa pihak-pihak lain untuk menjual atau membeli sahamnya. 

Pasal 195 

(1)    Hasil yang diperoleh dari harta milik bersama dengan kepemilikan penuh harus dibagi di antara para pihak secara proporsional. 

(2)    Perubahan pembagian saham hanya dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. 

Pasal 196 

(1)    Para pemilik harta bersama dengan kepemilikan penuh, ditinjau dari segi kepemilikan sahamnya, hanya dapat bertindak untuk dirinya sendiri. 

(2)   Tindakan untuk atas nama pemilik yang lain hanya bisa terjadi setelah ada izin dari pem ilik yang lain tersebut.

Pasal 198 

Pemanfaatan syirkah milk oleh salah satu pihak pemilik hanya boleh dilakukan apabila tidak menyebabkan perubahan nilai manfaat pada hak milik bersama tersebut dan setelah ada izin dari pihak lainnya.