8.2.5.13 KETENTUAN SYIRKAH MILK

KETENTUAN SYIRKAH MILIK 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 187 

Syirkah milk/hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan penuh terjadi apabila ada dua pihak atau lebih, bergabung dalam suatu kepemilikan atas harta tertentu. 

Pasal 188 

Apabila terjadi kehilangan sebagian dari hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan penuh, maka bagian kepemilikan dari sisa hak milik tersebut ditentukan berdasarkan prosentase awal masing-masing pemilik. 

Pasal 189 

Hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan penuh terbagi atas syirkah ikhtiyari/hak milik bersama secara sukarela dan syirkah ijbari/hak milik bersama bukan karena usaha manusia. 

Pasal 190 

(1)       Syirkah ikhtiyari terjadi karena adanya kehendak untuk melakukan perbuatan dari para pemilik sendiri. 

(2)       Syirkah ijbari terjadi bukan karena adanya kehendak untuk melakukan perbuatan dari para pemilik sendiri. 

Pasal 191 

Hak milik bersama melahirkan adanya tanggung jawab bersama dari para pihak.

Pasal 192

Hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan sempurna terdiri atas hak m ilik bersama atas harta dan hak milik bersama atas piutang.