8.2.5.12 CARA PEMISAHAN

CARA PEMISAHAN HAK MIILIK BERSAMA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 226 

Hak milik bersama yang dapat diukur dipisahkan berdasarkan ukuran. 

Pasal 227 

Hak milik bersama yang tidak dapat diukur dipisahkan berdasarkan nilainya. 

Pasal 228 

Apabila salah satu pihak dari pemilik menggunakan hak milik bersama, maka ia wajib mengganti kerugian untuk diserahkan kepada para pemilik lainnya sesuai dengan sahamnya, apabila penggunaan tersebut menimbulkan kerugian.

Pasal 229 

Apabila salah satu pemilik merusak hak milik bersama, maka ia wajib mengganti kerugian untuk diserahkan kepada para pemilik lainnya sesuai dengan sahamnya.

Pasal 230

Apabila salah satu pihak pemilik menerima pembayaran dari piutang Bersama kemudian menghilangkannya, maka pemilik lainnya dapat menuntut ganti rugi.