CARA PEMISAHAN HAK MIILIK BERSAMA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 226
Hak milik bersama yang dapat diukur dipisahkan berdasarkan ukuran.
Pasal 227
Hak milik bersama yang tidak dapat diukur dipisahkan berdasarkan nilainya.
Pasal 228
Apabila salah satu pihak dari pemilik menggunakan hak milik bersama, maka ia wajib mengganti kerugian untuk diserahkan kepada para pemilik lainnya sesuai dengan sahamnya, apabila penggunaan tersebut menimbulkan kerugian.
Pasal 229
Apabila salah satu pemilik merusak hak milik bersama, maka ia wajib mengganti kerugian untuk diserahkan kepada para pemilik lainnya sesuai dengan sahamnya.
Pasal 230
Apabila salah satu pihak pemilik menerima pembayaran dari piutang Bersama kemudian menghilangkannya, maka pemilik lainnya dapat menuntut ganti rugi.