8.2.5.11 SYARAT-SYARAT PEMISAHAN

SYARAT-SYARAT PEMISAHAN

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 219

Pemisahan hak milik bersama hanya dapat dilakukan pada harta yang berwujud dengan status kepemilikan sempurna. 

Pasal 220 

Pemisahan harus dilakukan setelah bagian sahamnya diidentifikasi dan bisa dibedakan. 

Pasal 221 

Pemisahan harus dilakukan sesuai dengan saham yang dimiliki masing-masing pemilik. 

Pasal 222 

Pemisahan berdasarkan kesepakatan harus dinyatakan para pemilik baik dengan lisan, tulisan, atau isyarat. 

Pasal 223 

Pemisahan berdasarkan penetapan pengadilan dapat dilakukan atas adanya permohonan salah satu pihak atau para pihak.

Pasal 224 

Pemisahan dapat dilakukan terhadap harta yang manfaatnya tidak boleh hilang dengan adanya pemisahan tersebut.

Pasal 225

Pemisahan tidak boleh merugikan pihak lainnya atau pihakpihak yang memiliki hak manfaat atas hak milik bersama tersebut.