SYARAT-SYARAT PEMISAHAN
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 219
Pemisahan hak milik bersama hanya dapat dilakukan pada harta yang berwujud dengan status kepemilikan sempurna.
Pasal 220
Pemisahan harus dilakukan setelah bagian sahamnya diidentifikasi dan bisa dibedakan.
Pasal 221
Pemisahan harus dilakukan sesuai dengan saham yang dimiliki masing-masing pemilik.
Pasal 222
Pemisahan berdasarkan kesepakatan harus dinyatakan para pemilik baik dengan lisan, tulisan, atau isyarat.
Pasal 223
Pemisahan berdasarkan penetapan pengadilan dapat dilakukan atas adanya permohonan salah satu pihak atau para pihak.
Pasal 224
Pemisahan dapat dilakukan terhadap harta yang manfaatnya tidak boleh hilang dengan adanya pemisahan tersebut.
Pasal 225
Pemisahan tidak boleh merugikan pihak lainnya atau pihakpihak yang memiliki hak manfaat atas hak milik bersama tersebut.