PEMISAHAN HAK MILIK BERSAMA
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 215
Pemisahan hak m ilik bersama dapat dilakukan selama dapat dihitung ukurannya dengan penetapan pembagian atau pertukaran.
Pasal 216
(1) Pemisahan dengan cara pembagian dilakukan pada harta yang sama jenisnya atau yang dapat dijumpai di pasar.
(2) Setiap pem ilik bersama dari harta-harta m ilik bersama yang sama jenisnya bisa mengambil bagiannya dengan memberitahukan pemilik lainnya.
(3) Pembagian pada ayat (2) di atas belum sempurna sampai bagian saham m ilik pemilik yang tidak ada di tempat diserahkan kepadanya.
(4) Apabila bagian pem ilik lain yang tidak ada di tempat itu rusak sebelum diserahkan kepadanya, maka bagian yang telah diterim a oleh pem ilik yang telah menerima menjadi m ilik bersama.
Pasal 217
(1) Dalam hal harta yang jenisnya tidak dapat dijumpai di pasar, maka pemisahan dilakukan dengan cara pertukaran dan bisa dilangsungkan melalui kesepakatan di antara para pihak.
(2) Untuk pertukaran yang disebutkan pada ayat (1) di atas, salah satu pihak dari para pem ilik bersama tidak berhak mengambil bagiannya bila pem ilik lainnya tidak ada di tempat atau tidak ada izin.
Pasal 218
Pemisahan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan atau ketetapan pengadilan.