PENGERTIAN SYIRKAH
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 20
Ayat 3
3. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.