8.2.5.1 PENGERTIAN SYIRKAH

PENGERTIAN SYIRKAH 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 

Pasal 20

Ayat 3

3.   Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.