8.2.4.21 KONVERSI AKAD MURABAHAH

KONVERSI AKAD MUROBAHAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 125 

(1)   Penjual dapat melakukan konversi dengan membuat akad baru bagi pembeli yang tidak bisa melunasi pembiayaan murabahah-nya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati. 

(2)   Penjual dapat memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada pembeli dalam akad murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan/atau pembeli yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran. 

(3)   Besar potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas diserahkan pada kebijakan penjual. 

Pasal 126 

Penjual dapat melakukan penjadwalan kembali tagihan murabahah bagi pembeli yang tidak bisa melunasi sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati dengan ketentuan: 

a.   tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa; 

b.  pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil; 

c.  perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan para pihak. 

Pasal 127 

Penjual dapat meminta kepada pembeli untuk menyediakan jaminan atas benda yang dijualnya pada akad murabahah.

Pasal 128

Lembaga Keuangan Syariah boleh melakukan konversi dengan membuat akad baru bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan syarat yang bersangkutan masih prospektif.