8.2.4.20 BAI' MURABAHAH

BAI’ MURABAHAH

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 116 

(1)   Penjual harus membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati spesipikasinya. 

(2)   Penjual harus membeli barang yang diperlukan pembeli atas nama penjual sendiri, dan pembelian ini harus bebas riba. 

(3)   Penjual harus memberi tahu secara jujur tentang harga pokok barang kepada pembeli berikut biaya yang diperlukan. 

Pasal 117 

Pembeli harus membayar harga barang yang telah disepakati dalam murabahah pada waktu yang telah disepakati. 

Pasal 118 

Pihak penjual dalam murabahah dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan akad. 

Pasal 119 

Apabila penjual hendak mewakilkan kepada pembeli untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual-beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip sudah menjadi m ilik penjual.