8.2.4.19 BAI' WAFA

BAI’ WAFA

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 112

(1)    Dalam jual-beli yang bergantung pada hak penebusan, penjual dapat mengembalikan uang seharga barang yang dijual dan menuntut barangnya dikembalikan. 

(2)    Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengembalikan barang dan menuntut uangnya kembali seharga barang itu. 

Pasal 113 

Barang dalam jual-beli yang bergantung pada hak penebusan, tidak boleh dijual kepada pihak lain, baik oleh penjual maupun oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan di antara para pihak. 

Pasal 114 

(1)   Kerusakan barang dalam jual-beli dengan hak penebusan adalah tanggung jawab pihak yang menguasainya. 

(2)   Penjual dalam jual-beli dengan hak penebusan berhak untuk membeli kembali atau tidak terhadap barang yang telah rusak.

Pasal 115

Hak membeli kembali dalam bai’ wafa dapat diwariskan