8.2.4.18 BAI' YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG SEDANG MENDERITA SAKIT KERAS

BAI’ YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG SEDANG MENDERITA SAKIT KERAS

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 109 

(1)  Apabila orang yang sedang menderita sakit keras menjual suatu barang kepada salah seorang ahli warisnya, maka keabsahan jual-beli itu bergantung pada izin dari ahli waris yang lain. 

(2)   Apabila ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi izin setelah orang yang sakit keras itu meninggal, maka penjualan itu dapat dilaksanakan dan sah. 

Pasal 110 

(1)  Apabila seseorang yang sedang menderita sakit keras menjual suatu barang kepada pihak lain yang tidak termasuk ahli warisnya dengan harga yang sesuai dengan nilai barang tersebut, maka jual-beli itu sah. 

(2)  Apabila barang itu dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan harga yang lebih rendah dari nilai harga yang sebenarnya dan tidak melebihi sepertiga dari harta m iliknya, kemudian orang itu meninggal, maka penjualan itu sah. 

(3)  Apabila barang yang dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) melebihi dari sepertiga hartanya, maka ahli waris dapat membatalkan penjualan tersebut.

Pasal 111

(1)   Apabila jumlah kekayaan seseorang yang sakit kurang dari jumlah utangnya, dan menjual seluruh kekayaannya dengan harga yang lebih rendah, kemudian orang itu meninggal, maka para pemberi pinjaman dapat meminta untuk menyesuaikan harga jual barang tersebut sesuai harga yang sebenarnya. 

(2)   Apabila pembeli tidak mau melakukan penyesuaian harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka para pemberi pinjaman dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membatalkan penjualan tersebut.