BAI’ ISTISNA’
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 104
Bai’ istisna mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas barang yang dipesan.
Pasal 105
Bai’ istisna dapat dilakukan pada barang yang dapat dipesan.
Pasal 106
Dalam bai’ istisna, identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesan.
Pasal 107
Pembayaran dalam bai’ istisna dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati.
Pasal 108
(1) Setelah akad jual-beli pesanan mengikat, tidak satu pihak pun boleh tawar-menawar kembali terhadap isi akad yang sudah disepakati.
(2) Apabila objek dari barang pesanan tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka pemesan dapat menggunakan hak pilihan (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pesanan.