BAI’ SALAM
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 100
(1) Akad bai’ salam terikat dengan adanya ijab dan kabul seperti dalam penjualan biasa.
(2) Akad bai’ salam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebiasaan dan kepatutan.
Pasal 101
(1) Bai’salam dapat dilakukan dengan syarat kuantitas dan kualitas barang sudah jelas.
(2) Kuantitas barang dapat diukur dengan takaran atau timbangan dan/atau meteran.
(3) Spesifikasi barang yang dipesan harus diketahui secara sempurna oleh para pihak.
Pasal 102
Bai’ salam harus memenuhi syarat bahwa barang yang dijual, waktu, dan tempat penyerahan dinyatakan dengan jelas.
Pasal 103
Pembayaran barang dalam bai’ salam dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati.