BAI’ DENGAN SYARAT KHUSUS
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 73
Syarat khusus yang dikaitkan dengan akad jual-beli dipandang sah dan mengikat apabila menguntungkan pihak-pihak
Pasal 74
Apabila jual-beli bersyarat hanya menguntungkan salah satu pihak, maka jual-beli tersebut dipandang sah, sedangkan persyaratannya batal.