8.2.4.8 HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN IJAB

HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN IJAB

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 70 

Ijab menjadi batal apabila salah satu pihak menunjukkan ketidaksungguhan dalam mengungkapkan ijab dan kabul, baik dalam perkataan maupun perbuatan, sehingga tidak ada alasan untuk melanjutkan jual-beli. 

Pasal 71 

Ijab dianggap batal apabila penjual menarik kembali pernyataan ijab sebelum pembeli mengucapkan pernyataan kabul. 

Pasal 72 

Perubahan ijab sebelum kabul membatalkan ijab .