8.2.4.5 HAl YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PENJUAL

HAL YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PENJUAL 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 65

Penjual boleh menawarkan penjualan barang dengan harga borongan, dan persetujuan pembeli atas tawaran itu mengharuskannya untuk membeli keseluruhan barang dengan harga yang disepakati.

Pasal 67

Penjual dibolehkan menawarkan beberapa jenis barang dagangan secara terpisah dengan harga yang berbeda.