HAL YANG DIPERBOLEHKAN BAGI PENJUAL
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Pasal 65
Penjual boleh menawarkan penjualan barang dengan harga borongan, dan persetujuan pembeli atas tawaran itu mengharuskannya untuk membeli keseluruhan barang dengan harga yang disepakati.
Pasal 67
Penjual dibolehkan menawarkan beberapa jenis barang dagangan secara terpisah dengan harga yang berbeda.