8.2.4.4 KESEPAKATAN PENJUAL DAN PEMBELI

KESEPAKATAN PENJUAL DAN PEMBELI 

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Pasal 62

Penjual dan pembeli wajib menyepakati nilai obyek jual-beli yang diwujudkan dalam harga.

Pasal 59 

(1) Kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, dan isyarat. 

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki makna hukum yang sama. Pasal 60