1.3.1.9 Gugurnya Cerai Talak dan Gugurnya Penetapan Pemberian Izin Mengucapkan Talak

GUGURNYA CERAI TALAK DAN GUGURNYA PENETAPAN PEMBERIAN IZIN MENGUCAPKAN TALAK

a. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975

Pasal 25 

Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.

b. HIR/RBG

Pasal  124 HIR

      148 RBG

Bila penggugat yang telah dipanggil dengan sepatutnya tidak datang menghadap dan juga tidak menyuruh orang mewakilinya, maka gugatannya dinyatakan gugur dan penggugat dihukum untuk membayar biayanya, dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan gugatan lagi setelah melunasi biaya tersebut.