GUGURNYA CERAI TALAK DAN GUGURNYA PENETAPAN PEMBERIAN IZIN MENGUCAPKAN TALAK
a. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975
Pasal 25
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.
b. HIR/RBG
Pasal 124 HIR
148 RBG
Bila penggugat yang telah dipanggil dengan sepatutnya tidak datang menghadap dan juga tidak menyuruh orang mewakilinya, maka gugatannya dinyatakan gugur dan penggugat dihukum untuk membayar biayanya, dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan gugatan lagi setelah melunasi biaya tersebut.